<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Ruslan Effendi</title>
	<atom:link href="http://ruslan.web.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ruslan.web.id</link>
	<description>Media Reformasi</description>
	<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 03:52:29 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Temuan Pemeriksaan Tidak Ada Artinya Jika Tidak Ditindalanjuti</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/564</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/564#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 03:39:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[Tindak lanjut temuan pemeriksaan merupakan hal yang penting yang menjadikan indikasi apakah suatu pemimpin menaruh komitmen pada perwujudan good governance di lingkungan kerjanya.
Beberapa permasalahan yang dijumpai dalam menuntaskan temuan pemeriksaan adalah berpindahnya bebera pejabat  ke tempat tugas baru sedang diinstansi tersebut belum dijalankan mekanisme penuntasan tindak lanjut bahkan barangkali belum dibuat mekanisme pada instansi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tindak lanjut temuan pemeriksaan merupakan hal yang penting yang menjadikan indikasi apakah suatu pemimpin menaruh komitmen pada perwujudan good governance di lingkungan kerjanya.</p>
<p>Beberapa permasalahan yang dijumpai dalam menuntaskan temuan pemeriksaan adalah berpindahnya bebera pejabat  ke tempat tugas baru sedang diinstansi tersebut belum dijalankan mekanisme penuntasan tindak lanjut bahkan barangkali belum dibuat mekanisme pada instansi tersebut.</p>
<p>Kalau ditengok dalam PP 60 Tahu 2008, terdapat pasal yang berbunyi&#8221;<br />
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan&#8221;</p>
<p>Terdapat daftar uji apakah Instansi Pemerintah telah menerapkan unsur pemantauan secara baik sehingga dapat menunjang Sistem Pengendalian Intern dan manajemen yang sehat.</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/temuan-pemeriksaan-tidak-ada-artinya-jika-tidak-ditindalanjuti','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/564/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Reformasi Birokrasi Gagal</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/557</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/557#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2010 04:11:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>

		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=557</guid>
		<description><![CDATA[Pagi ini, Minggu 14 Februari 2010 seperti biasanya saya minum kopi di Ulee Kareng, Banda Aceh..uenak tenan&#8230;dimeja sebelah tergeletak koran Serambi dan terdapat judul yang cukup mengusik, yaitu Reformasi Birokrasi Gagal
Cuplikan beritanya sebagai berikut:
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH mengaku program reformasi birokrasi di kabupaten Abdya gagal total. Hal ini akibat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pagi ini, Minggu 14 Februari 2010 seperti biasanya saya minum kopi di Ulee Kareng, Banda Aceh..uenak tenan&#8230;dimeja sebelah tergeletak koran Serambi dan terdapat judul yang cukup mengusik, yaitu <strong>Reformasi Birokrasi Gagal</strong></p>
<p>Cuplikan beritanya sebagai berikut:<br />
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH mengaku program reformasi birokrasi di kabupaten Abdya gagal total. Hal ini akibat kurangnya komunikasi antara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan stafnya. “Selama ini dinas sering melakukan kegiatan sendiri tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait dan bawahannya. Bahkan ada kepala dinas tidak tahu tentang program yang akan saya jalankan. Untuk itu saya tegaskan, kedepan setiap kepala dinas harus mengadakan rapat staf setiap hari senin dan terus menjalin komunikasi yang baik dengan setiap intansi, staf dan pers ,” tegas Akmal Ibrahim, dalam sambutannya pada acara pelantikan dan mengambil sumpah tiga orang pejebat eselon II dan  tiga eselon III di Kantor Bupati setempat, Jumat (12/2).</p>
<p>ntar dulu&#8230;ada apa nih??</p>
<p>Setahu saya<br />
Reformasi birokrasi mencakup tiga aspek besar, yakni organisasi, ketatalaksanaan/proses bisnis, dan sumberdaya manusia aparatur.Untuk menindaklanjuti kebijakan itu, telah dibentuk Tim Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Menpan, dengan anggota Menkeu, Seskab, dan Ketua KPK. Saat ini juga sedang dibentuk Tim Independen Reformasi Birokrasi, yang akan membantu Tim Pengarah, agar reformasi birokrasi bisa berjalan lebih transparan dan obyektif.</p>
<p>dan setahu saya Instansi pemda belum dinilai oleh Tim Reformasi Birokrasi (Pusat) apakah sudah melakukan Reformasi birokrasi tersebut atau belum.</p>
<p>Apakah tiga aspek tadi (organisasi, ketatalaksanaan/proses bisnis, dan sumberdaya manusia) sudah dipenuhi? untuk mendapatkan SDM aparatur yang handal dan profesional, misalnya, perlu dirumuskan strategi pengolahan yang tepat dan terarah, penyusunan penilaian kinerja, pengembangan sistem rekrutmen, pengembangan pola diklat, penguatan pola rotasi, mutasi, promosi, pola karir, pembangunan/penguatan database pegawai, dan pola peningkatan kesejahteraan. saya kira aspek-aspek ini belum berjalan dengan baik dan masih harus dibenahi&#8230;</p>
<p>Pernyataan Bupati (tertulis di Serambi) tersebut mungkin bukan gagal dalam arti sebenarnya, namun lebih merupakan harapan yang besar kepada aparatnya agar lebih meningkatkan koordinasi lagi&#8230;.</p>
<p>Jadi apa yang tertulis di media perlu disikapi dengan bijak, bagaimana mengatakan gagal kalau proses belum dimulai?</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/reformasi-birokrasi-gagal','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/557/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mencegah lebih baik daripada mengobati</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/551</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/551#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 04:06:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>

		<category><![CDATA[Pencegahan korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[Belakangan ini pengungkapan kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi makin marak. Apakah ini pertanda baik bagi perwujudan good governance? tentu sangat naif untuk menjawab dengan kata Ya.
Berapapun kasus kasus yang terungkap dan sampai diproses sipengadian bahkan sudah sampai divonis tidak akan banyak menyelesaikan permasalahan yang ada.
kita bangsa Indonesia percaya betul bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Belakangan ini pengungkapan kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi makin marak. Apakah ini pertanda baik bagi perwujudan good governance? tentu sangat naif untuk menjawab dengan kata Ya.</p>
<p>Berapapun kasus kasus yang terungkap dan sampai diproses sipengadian bahkan sudah sampai divonis tidak akan banyak menyelesaikan permasalahan yang ada.</p>
<p>kita bangsa Indonesia percaya betul bahwa <strong>mencegah lebih baik daripada mengobati</strong>, tapi siapakah yang mengejawantahkan kalimat tersebut yang menyuarakan penguatan kelembagaan internal pemerintah dalam rangka pencegahan kasus tindak pidana korupsi?</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/mencegah-lebih-baik-daripada-mengobati','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/551/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Unqualified Opinion 2008</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/537</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/537#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 08:36:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Heboh]]></category>

		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>

		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=537</guid>
		<description><![CDATA[Pada LKPD tahun 2007, Kabupaten Aceh Tengah merupakan satu2 nya daerah di  NAD yang mendapat opini WTP. Kini, pada LKPD 2008, jumlah pemda yang mendapat opini WTP di NAD semakin banyak (7 pemda).

Klik tabel di bawah ini untuk memperbesar


Send to Facebook]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada LKPD tahun 2007, Kabupaten Aceh Tengah merupakan satu2 nya daerah di  NAD yang mendapat opini WTP. Kini, pada LKPD 2008, jumlah pemda yang mendapat opini WTP di NAD semakin banyak (7 pemda).<br />
<br />
Klik tabel di bawah ini untuk memperbesar<br />
<br />
<a href="http://ruslan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/wtp.jpg"><img src="http://ruslan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/wtp-206x300.jpg" alt="" title="wtp" width="306" height="500" class="alignnone size-medium wp-image-538" /></a></p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/unqualified-2008','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/537/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Apa sih Keuangan Negara itu?</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/515</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/515#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 17:02:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>

		<category><![CDATA[SPIP]]></category>

		<category><![CDATA[LPS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=515</guid>
		<description><![CDATA[Kasus yang belakangan ramai berkaitan dengan keuangan negara adalah kasus YPPI dan kasus Bank Century yang berkaitan dengan peran LPS.
Ada yang berpendapat uang yang ada di LPS itu bukan uang negara. Sehingga masyarakat atau rakyat, tidak punya hak untuk mempertanyakan atau ikut mengetahui penggunaannya.
Pihak2 yang berkomentar dan mengarah bahwa  itu uang negara antara lain:
BPK [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus yang belakangan ramai berkaitan dengan keuangan negara adalah kasus YPPI dan kasus Bank Century yang berkaitan dengan peran LPS.</p>
<p>Ada yang berpendapat uang yang ada di LPS itu bukan uang negara. Sehingga masyarakat atau rakyat, tidak punya hak untuk mempertanyakan atau ikut mengetahui penggunaannya.</p>
<p>Pihak2 yang berkomentar dan mengarah bahwa  itu uang negara antara lain:<br />
BPK keuangan LPS adalah keuangan negara.Hal ini ditegaskan Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam acara pertemuan BPK dan Pansus Century di gedung DPR, Rabu (16/12(inilah.com))</p>
<p>Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No.24 tahun 2004 disebutkan laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. &#8220;Kalau BPK yang memeriksa, sesuai dengan undang-undang semua dana yang ada di LPS, baik itu yang berasal dari fasilitas Pemerintah dan premi dari perbankan, semua merupakan uang negara.</p>
<p><span id="more-515"></span></p>
<p>Wakil KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, kasus Bank Century melibatkan unsur keuangan negara. (gatra.com)Bibit membantah hal itu. Menurut dia, LPS didirikan dengan menggunakan modal awal yang didapat dari pemerintah. Selain itu, LPS akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui persetujuan DPR jika LPS kekurangan dana.</p>
<p>Pendapat Bibit dibenarkan oleh mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie. Menurut Kwik, LPS mendapatkan suntikan dana negara sebesar Rp4 triliun sebagai modal awal.&#8221;LPS didirikan dengan menggunakan modal awal Rp4 triliun yang disetor oleh pemerintah,&#8221; katanya menegaskan.</p>
<p>Kwik juga membantah argumentasi yang menyatakan dana LPS bukan uang negara karena berasal dari premi sejumlah bank. Menurut Kwik, sebagian dari premi itu didapat dari bank yang masuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tetap ada unsur keuangan negara yang dikelola oleh LPS.</p>
<p>Ekonom senior itu juga membantah alibi bahwa dana LPS adalah keuangan negara yang sudah dipisahkan, sehingga tidak lagi bisa disebut uang negara.</p>
<p>Kwik menjelaskan, uang negara yang sudah dipisahkan tetap bisa diusut menggunakan aturan hukum. Dia menyebut kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia sebagai contoh.</p>
<p>Menurut dia, dalam kasus itu, uang negara telah dipisahkan dan menjadi kekayaan YPPI. Namun demikian, KPK tetap bisa mengusut kasus itu dan menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.</p>
<p>Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyatakan Burhanuddin bersalah karena membuat kebijakan untuk menggunakan dana YPPI untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk membiayai perubahan Undang-undang BI. </p>
<p>ada juga yang berpendapat bahwa ada nggak aturan yang tegas  bahwa dana awal Rp 4  trilyun yang uang negara itu telah dipisahkan dari uang premi dan sama sekali tak digunakan untuk dana talangan ?  (istilah akuntansinya “restricted cash”).  kalau uang Rp 4 trilyun itu bukan restricted cash berarti tidak bisa kita katakan bahwa dana talangan Rp 6.7 trilyun adalah uang negara atau bukan, karena dalam kenyataannya uangnya kan sudah tercampur antara yang negara dan premi dari perbankan. pendapat berikutnya, premi penjaminan yang dipungut LPS dari perbankan itu pada akhirnya akan menjadi biaya yang di-pass through ke nasabah bank juga.  Alias kepada rakyat.   Bahkan dalam kasus bank pemerintah, bukan tidak mungkin premi penjaminan ini adalah beban biaya yang mengurangi keuntungan bank, notabene berarti mengurangi bagian keuntungan yang akan dinikmati pemerintah sebagai pemilik bank.  Dengan kata lain, tidak bisa serta merta kita katakan bahwa premi penjaminan yang diterima LPS adalah bukan uang negara.</p>
<p>Definisi:<br />
Menurut UU 17 tahun2003 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 yang dimaksud dengan :      Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. </p>
<p>Penjelasan hal tersebut adalah &#8220;Jelas&#8221;</p>
<p>Tetapi kenapa banyak penafsiran?</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/apa-sih-keuangan-negara-itu','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/515/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Remunerasi 2010</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/513</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/513#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 13:01:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Remunerasi]]></category>

		<category><![CDATA[remunerasi 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=513</guid>
		<description><![CDATA[VIVAnews(Rabu, 4 November 2009, 17:47 WIB) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di 13 Kementrian/Lembaga sudah memiliki anggaran khusus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran antisipasi untuk program reformasi ini mencapai Rp 10 triliun.
&#8220;Jumlah ini, mencakup semuanya untuk pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2010 di 13 Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri,&#8221; ujar Sri Mulyani di Departemen Keuangan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>VIVAnews(Rabu, 4 November 2009, 17:47 WIB) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di 13 Kementrian/Lembaga sudah memiliki anggaran khusus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran antisipasi untuk program reformasi ini mencapai Rp 10 triliun.</p>
<p>&#8220;Jumlah ini, mencakup semuanya untuk pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2010 di 13 Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri,&#8221; ujar Sri Mulyani di Departemen Keuangan, Rabu 4 November 2009.</p>
<p>Anggaran ini sudah termasuk yang disiapkan untuk tunjangan khusus bagi para personel yang bertugas di pulau terluar.<br />
 <span id="more-513"></span><br />
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai 2010 sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen menjadi Rp 161,7 triliun.</p>
<p>Sebagian dari kenaikan belanja pegawai itu digunakan untuk menjalankan program reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk legislatif dan yudikatif.</p>
<p>Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Ini untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik.</p>
<p>Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.</p>
<p>Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.</p>
<p>Reformasi ini antara lain akan diterapkan di Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.<br />
• VIVAnews</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/remunerasi-2010','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/513/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Permendiknas No. 39/2009 : tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, hanya sementara</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/508</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/508#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 03:25:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=508</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 dan Pengawas Satuan Pendidikan yang memberi ruang bagi guru untuk memenuhi ketentuan jam kerja minimal 24 jam tatap muka dengan berbagai alternatif kegiatan tambahan di luar kelas atau sekolah memang melegakan guru, tetapi ketentuan itu hanya dianggap solusi sementara.
Pemerintah diminta untuk mengakui keseluruhan tugas pokok dan fungsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 <a href="http://ruslan.web.id/wp-content/uploads/2009/09/school-bus.jpg"><img src="http://ruslan.web.id/wp-content/uploads/2009/09/school-bus-300x265.jpg" alt="" title="school-bus" width="300" height="265" class="alignleft size-medium wp-image-511" /></a>dan Pengawas Satuan Pendidikan yang memberi ruang bagi guru untuk memenuhi ketentuan jam kerja minimal 24 jam tatap muka dengan berbagai alternatif kegiatan tambahan di luar kelas atau sekolah memang melegakan guru, tetapi ketentuan itu hanya dianggap solusi sementara.</p>
<p>Pemerintah diminta untuk mengakui keseluruhan tugas pokok dan fungsi guru sebagai jam kerja guru dan tidak membebani dengan ketentuan minimal 24 jam mengajar tatap muka yang sulit dipenuhi sebagian besar guru.<br />
<span id="more-508"></span><br />
Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), secara terpisah di Jakarta, Minggu (27/9), mengatakan Permediknas tersebut untuk sementara memang menjadi solusi di tengah kebingungan guru yang harus memenuhi ketentuan jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu.</p>
<p>Aturan tersebut dalam kenyataannya sulit dipenuhi guru, terutama untuk guru bidang pelajaran yang jam mengajarnya hanya dua jam per minggu seperti guru Agama, Olahraga, Sejarah, atau Pendidikan Kewarganegaraan, terutama di jenjang SMP-SMA/SMK, serta guru yang berada di sekolah yang jumlah murid dan kelasnya sedikit.</p>
<p>Di dalam Permendiknas soal Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang disahkan Juli lalu, disebutkan beban kerja guru harus memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar tatap muka, dan maksimal 40 jam tatap muka.</p>
<p>Untuk membantu guru-guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja minimal, ada berbagai alternatif kegiatan tambahan yang bisa dipilih sebagai solusi yang sudah harus dilaksanakan paling lama dua tahun setelah terbitnya Permendiknas tersebut.</p>
<p>Guru yang belum memenuhi beban jam mengajar bisa menjadi guru mengajar mata pelajaran lain di sekolahnya atau di sekolah lain. Selain itu bisa jadi tutor di pendidikan nonformal sebagai tutor paket A, B, C atau keaksaraan, guru pamong di sekolah terbuka, guru inti/instruktur/tutor di kegiatan kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran, pembina kegiatan ekstrakurikuler, membina pengembangan diri peserta didik, melakukan pembelajaran bertim, atau melakukan pembelajaran perbaikan.</p>
<p>Menurut Iwan, persoalan kebutuhan dan distribusi guru yang tidak jelas menyebabkan persoalan di sebagian daerah kelebihan, di sebagian daerah lain kekurangan guru. Ketentuan minimal 24 jam mengajar tatap mula itu juga menimbulkan ekses di lapangan dengan dikorbankannya jatah jam mengajar guru-guru muda atau guru yunior.</p>
<p>Iwan yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung, menjelaskan persoalan ketentuan jam mengajar itu akan terasa saat guru dinyatakan lulus sertifikasi dan hendak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah yang besarnya satu kali gaji pokok.</p>
<p>Seperti terjadi di sekolah tersebut, guru yunior Pendidikan Kewarganegaraan terpaksa dikurangi jam mengajarnya supaya dua guru senior lain yang sudah lulus sertifikasi bisa memenuhi jam mengajar 24 jam tatap muka untuk mememenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.</p>
<p>Para guru, kata Iwan, kini disibukkan dengan usaha untuk mencari kegiatan lain, seperti mengajar di sekolah lain. Guru-gurun pegawai negeri sipil umumnya mudah diterima untuk menjadi guru di sekolah swasta karena mereka tidak menuntut bayaran tinggi, yang penting bisa memenuhi kekurangan jam mengajar. Berbagai hambatan guru untuk memperoleh kesejahteraan itu dinilai sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk membela kepentingan guru.</p>
<p>&#8220;Persoalan guru di kota, kelebihan guru. Terutama untuk guru-guru yang mengajar mata pelajaran umum, mereka jadi sedikit jam mengajarnya. Di pedesaan, selain guru0guru sulit memenuhi jam mengajar karena jumlah kelas dan siswa yang sedikit. Seharusnya, jam mengajar guru itu diperhitungkan secara keseluruhan tugas dia mulai dari merencanakan pekerjaan, melaksanakannya, mengevaluasi, menganalisis hasil evaluasi, hingga mengadakan remedial atau perbaikan,&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Sulistiyo menyebutkan pemerintah perlu membuat peraturan lain yang lebih permanen soal beban kerja jam guru, yang mesti diperbaiki dari yang ada. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan beban kerja PNS lain yang ditetapkan 37 jam per minggu. [kompas]</p>
<p>Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), secara terpisah di Jakarta, Minggu (27/9), mengatakan Permediknas tersebut untuk sementara memang menjadi solusi di tengah kebingungan guru yang harus memenuhi ketentuan jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu.</p>
<p>Aturan tersebut dalam kenyataannya sulit dipenuhi guru, terutama untuk guru bidang pelajaran yang jam mengajarnya hanya dua jam per minggu seperti guru Agama, Olahraga, Sejarah, atau Pendidikan Kewarganegaraan, terutama di jenjang SMP-SMA/SMK, serta guru yang berada di sekolah yang jumlah murid dan kelasnya sedikit.</p>
<p>Di dalam Permendiknas soal Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang disahkan Juli lalu, disebutkan beban kerja guru harus memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar tatap muka, dan maksimal 40 jam tatap muka.</p>
<p>Untuk membantu guru-guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja minimal, ada berbagai alternatif kegiatan tambahan yang bisa dipilih sebagai solusi yang sudah harus dilaksanakan paling lama dua tahun setelah terbitnya Permendiknas tersebut.</p>
<p>Guru yang belum memenuhi beban jam mengajar bisa menjadi guru mengajar mata pelajaran lain di sekolahnya atau di sekolah lain. Selain itu bisa jadi tutor di pendidikan nonformal sebagai tutor paket A, B, C atau keaksaraan, guru pamong di sekolah terbuka, guru inti/instruktur/tutor di kegiatan kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran, pembina kegiatan ekstrakurikuler, membina pengembangan diri peserta didik, melakukan pembelajaran bertim, atau melakukan pembelajaran perbaikan.</p>
<p>Menurut Iwan, persoalan kebutuhan dan distribusi guru yang tidak jelas menyebabkan persoalan di sebagian daerah kelebihan, di sebagian daerah lain kekurangan guru. Ketentuan minimal 24 jam mengajar tatap mula itu juga menimbulkan ekses di lapangan dengan dikorbankannya jatah jam mengajar guru-guru muda atau guru yunior.</p>
<p>Iwan yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung, menjelaskan persoalan ketentuan jam mengajar itu akan terasa saat guru dinyatakan lulus sertifikasi dan hendak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah yang besarnya satu kali gaji pokok.</p>
<p>Seperti terjadi di sekolah tersebut, guru yunior Pendidikan Kewarganegaraan terpaksa dikurangi jam mengajarnya supaya dua guru senior lain yang sudah lulus sertifikasi bisa memenuhi jam mengajar 24 jam tatap muka untuk mememenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.</p>
<p>Para guru, kata Iwan, kini disibukkan dengan usaha untuk mencari kegiatan lain, seperti mengajar di sekolah lain. Guru-gurun pegawai negeri sipil umumnya mudah diterima untuk menjadi guru di sekolah swasta karena mereka tidak menuntut bayaran tinggi, yang penting bisa memenuhi kekurangan jam mengajar. Berbagai hambatan guru untuk memperoleh kesejahteraan itu dinilai sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk membela kepentingan guru.</p>
<p>&#8220;Persoalan guru di kota, kelebihan guru. Terutama untuk guru-guru yang mengajar mata pelajaran umum, mereka jadi sedikit jam mengajarnya. Di pedesaan, selain guru0guru sulit memenuhi jam mengajar karena jumlah kelas dan siswa yang sedikit. Seharusnya, jam mengajar guru itu diperhitungkan secara keseluruhan tugas dia mulai dari merencanakan pekerjaan, melaksanakannya, mengevaluasi, menganalisis hasil evaluasi, hingga mengadakan remedial atau perbaikan,&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Sulistiyo menyebutkan pemerintah perlu membuat peraturan lain yang lebih permanen soal beban kerja jam guru, yang mesti diperbaiki dari yang ada. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan beban kerja PNS lain yang ditetapkan 37 jam per minggu. </p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/permendiknas-no-392009-boleh-tidak-mengajar-24-jam-asal-%e2%80%a6','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/508/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>RDP DPR- BPKP dibubarkan Gempa</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/504</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/504#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 16:22:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>

		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>

		<category><![CDATA[RDP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=504</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, CyberNews.2 Sept 2009. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Ruang Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, bubar karena guncangan gempa yang terasa di gedung tersebut pada pukul 14.55 WIB.
Para peserta RDP dan orang-orang yang berada dalam gedung berhamburan keluar gedung untuk menyelamatkan diri. Gempa yang terasa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, CyberNews.2 Sept 2009. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Ruang Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, bubar karena guncangan gempa yang terasa di gedung tersebut pada pukul 14.55 WIB.</p>
<p>Para peserta RDP dan orang-orang yang berada dalam gedung berhamburan keluar gedung untuk menyelamatkan diri. Gempa yang terasa tak sampai semenit pada pukul 14.50 WIB tersebut membuat seisi gedung kalang kabut.</p>
<p>Saat itu Pelaksana Teknis Kepala BPKP Kuswono Soeseno sedang melakukan presentasi. Tiba-tiba guncangan dirasakan, gelas-gelas yang ada di meja bergerak-gerak. Untuk sesaat peserta rapat terdiam sejenak untuk menyadari adanya gempa. Beberapa detik kemudian setelah menyadari adanya gempa, mereka pun berhamburan keluar gedung.</p>
<p>Rapat yang telah dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan di pimpin oleh Wakil ketua komisi XI Walman Siahaan untuk sementara waktu ditangguhkan. Namun dilanjutkankembali pada pukul 15.15 WIB. Anggota DPR yang tersisa di rapat berjumlah enam orang.<br />
( Ant / smcn )<br />
suaramerdeka.com</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/rdp-dpr-bpkp-dibubarkan-gempa','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/504/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Profile pictures</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/502</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/502#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 10:10:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=502</guid>
		<description><![CDATA[
Send to Facebook]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-full wp-image-1214" title="marger88" src="http://roeshanny.wordpress.com/files/2009/08/marger881.gif" alt="marger88" width="200" height="125" /></p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/profile-pictures','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/502/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Remunerasi BPKP 2010</title>
		<link>http://ruslan.web.id/archives/495</link>
		<comments>http://ruslan.web.id/archives/495#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 12:16:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Remunerasi]]></category>

		<category><![CDATA[remunerasi 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruslan.web.id/?p=495</guid>
		<description><![CDATA[ Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Remunerasi
 http://www.kontan.co.id
JAKARTA. Ada kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali meneruskan kebijakan remunerasi alias pemberian tambahan tunjangan di 13 kementerian/lembaga (K/L).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, 13 K/L yang dimaksud adalah Kejaksasan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementrian dan Kordinator Kesejahteraan Rakyat. Selain [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Remunerasi<br />
 http://www.kontan.co.id</p>
<p>JAKARTA. Ada kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali meneruskan kebijakan remunerasi alias pemberian tambahan tunjangan di 13 kementerian/lembaga (K/L).</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, 13 K/L yang dimaksud adalah Kejaksasan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementrian dan Kordinator Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Kantor Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Kepolisian, Lembaga Administrasi Negara, BKN, dan BPKP.</p>
<p>Sri Mulyani mengatakan, kebijakan remunerasi pada saat ini memang masih diutamakan kepada K/L yang berkaitan dalam rangka menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum. &#8220;Sehingga pada tahun 2011<br />
reformasi birokrasi di seluruh K/L termasuk remunerasi dapat selesai,&#8221; ujar dia, Senin (3/8).</p>
<div class="fb_wrap"><a class="fb_link" onclick="fbs_click('http://ruslan.web.id/remunerasi-bpkp-2010','');return false;" href="#">Send to Facebook</a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruslan.web.id/archives/495/feed</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
