Lingkungan Pengendalian

Kode Etik PNS, masih perlukah?

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Daftar Uji Identifikasi Risiko

Daftar uji berikut ini dimaksudkan untuk menilai efektivitas penilaian risiko yang  dilaksanakan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dalam rangka penerapan Sistem  Pengendalian Intern.

  1. IDENTIFIKASI RISIKO
1
Pimpinan Instansi Pemerintah menggunakan metodologi identifikasi risiko yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan  kegiatan secara komprehensif. Hal-halyang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
 Komentar
a Metode kualitatif dan kuantitatif digunakan untuk mengidentifikasi risiko dan menentukan peringkat risiko relatif secara terjadwal dan berkala.  
b Cara suatu risiko diidentifikasi, diperingkat, dianalisis, dan diatasi telah dikomunikasikan kepada pegawai yang berkepentingan.  
c Pembahasan identifikasi risiko dilakukan pada rapat tingkat pimpinan   Instansi Pemerintah.  
d Identifikasi risiko merupakan bagian dari prakiraan rencana jangka pendek dan jangka panjang, serta rencana strategis.  
e Identifikasi risiko merupakan hasil dari pertimbangan atas temuan audit,  hasil evaluasi, dan penilaian lainnya.  
f Risiko yang diidentifikasi pada tingkat pegawai dan pimpinan tingkat  menengah menjadi perhatian pimpinan Instansi Pemerintah yang lebih tinggi.  
     
2 Risiko dari faktor eksternal dan internal diidentifikasi dengan menggunakan mekanisme yang memadai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:  
a Instansi Pemerintah mempertimbangkan risiko dari perkembangan  teknologi.  
b Risiko yang timbul dari perubahan kebutuhan atau harapan badan legislatif,  pimpinan Instansi Pemerintah, dan masyarakat sudah dipertimbangkan.  
c Risiko yang timbul dari peraturan perundang-undangan baru sudah diidentifikasi.  
d Risiko yang timbul dari bencana alam, tindakan kejahatan, atau tindakan terorisme sudah dipertimbangkan.  
e Identifikasi risiko yang timbul dari perubahan kondisi usaha, politik, dan ekonomi sudah dipertimbangkan..  
f Risiko yang timbul dari rekanan utama sudah dipertimbangkan.  
g Risiko yang timbul dari interaksi dengan Instansi Pemerintah lainnya dan pihak di luar pemerintahan sudah dipertimbangkan.  
h Risiko yang timbul dari pengurangan kegiatan dan pengurangan pegawai Instansi Pemerintah sudah dipertimbangkan.  
i Risiko yang timbul dari rekayasa ulang proses bisnis (business process reengineering) atau perancangan ulang proses operasional sudah dipertimbangkan.  
j Risiko yang timbul dari gangguan pemrosesan sistem informasi dan tidak tersedianya sistem cadangan sudah dipertimbangkan.  
k Risiko yang timbul dari pelaksanaan program yang didesentralisasi sudah diidentifikasi.  
l Risiko yang timbul dari tidak terpenuhinya kualifikasi pegawai dan tidak  adanya pelatihan pegawai sudah dipertimbangkan.  
m Risiko yang timbul dari ketergantungan terhadap rekanan atau pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan penting Instansi Pemerintah sudah diidentifikasi.  
n Risiko yang timbul dari perubahan besar dalam tanggung jawab pimpinan Instansi Pemerintah sudah diidentifikasi.  
o Risiko yang timbul dari akses pegawai yang tidak berwenang terhadap aset yang rawan sudah dipertimbangkan.  
p Risiko yang timbul dari kelemahan pengelolaan pegawai.  
q Risiko yang timbul dari ketidaktersediaan dana untuk pembiayaan program baru atau program lanjutan sudah dipertimbangkan.  
     
3 Penilaian atas faktor lain yang dapat meningkatkan risiko telah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:  
a Risiko yang timbul dari kegagalan pencapaian misi, tujuan, dan sasaran masa lalu atau keterbatasan anggaran sudah dipertimbangkan.  
b Risiko yang timbul dari pembiayaan yang tidak memadai, pelanggaran penggunaan dana, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di masa lalu sudah dipertimbangkan.  
c Risiko melekat pada misi Instansi Pemerintah, program yang komplek dan penting, serta kegiatan khusus lainnya sudah diidentifikasi.  
     
4 Risiko Instansi Pemerintah secara keseluruhan dan pada setiap tingkatan kegiatan penting sudah diidentifikasi.  

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...