Lingkungan Pengendalian

Menciptakan dan memelihara lingkungan

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern pada LKKL

Hasil evaluasi SPI menunjukkan bahwa LKKL yang memperoleh opini WTP dan WDP pada umumnya memiliki pengendalian intern yang memadai. Adapun LKKL yang memperoleh opini TMP masih memerlukan perbaikan pengendalian intern dalam hal keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

LKKL yang mendapat peningkatan opini dari TMP menjadi WDP/WTP, menunjukkan adanya perbaikan SPI. Hal ini ditunjukkan dengan berkurangnya kasus-kasus SPI secara signifikan. Adapun LKKL yang opininya menurun dari WTP/WDP menjadi TMP, menunjukkan peningkatan jumlah kasus-kasus SPI cukup signifikan.

Kelemahan SPI terjadi pada unsur aktivitas pengendalian, yaitu belum memadainya pengendalian fisik atas aset, pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian, akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, dan belum memadainya dokumentasi atas system pengendalian intern, transaksi dan kejadian penting.

Hasil evaluasi SPI menunjukkan kasus-kasus kelemahan SPI yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan;
• kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja; dan
• kelemahan struktur pengendalian intern.

Hasil evaluasi SPI atas 78 LKKL menunjukkan terdapat 477 kasus kelemahan sistem pengendalian intern, yang terdiri dari 242 kasus kelemahan system pengendalian akuntansi dan pelaporan, 131 kasus kelemahan system pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, 104 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.

Sebanyak 242 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, terdiri atas
• sebanyak 96 kasus pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat;
• sebanyak 94 kasus proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan;
• sebanyak 4 kasus entitas terlambat menyampaikan laporan;
• sebanyak 38 kasus sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai; dan
• sebanyak 10 kasus sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai.

Kasus-kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Di Kementerian Pekerjaan Umum, pencatatan aset tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, terdapat aset tetap tanah senilai Rp6,32 triliun untuk jalan nasional sepanjang 4.829,97 km dan tanah untuk bangunan seluas
12.100 m2, peralatan dan mesin sebanyak enam unit, serta gedung dan bangunan sebanyak 137 unit belum disajikan berdasarkan harga yang wajar.

Di Kementerian Kesehatan, pencatatan aset tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, terdapat pengelolaan aset tetap di Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) Harapan Kita, Badan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan dan, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta belum memadai senilai Rp27,32 miliar.

Di Kementerian Luar Negeri, pencatatan aset lancar tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, terdapat penyajian angka kas di bendahara pengeluaran tidak didukung dengan dokumen yang memadai senilai Rp568,22 miliar sehingga nilai kas di bendahara pengeluaran tidak dapatdiyakini kewajarannya.

Di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan. Aset tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang dilaporkan dalam Neraca per 31 Desember 2009 belum meliputi asset seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) penerima dana tugas pembantuan dan dekonsentrasi sehingga aset lain-lain senilai Rp1,46 triliun yang dilaporkan dalam neraca tidak dapat diyakini kewajarannya.

Di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, terdapat pencatatan dan pelaporan keuangan belanja bantuan sosial dari tugas pembantuan di kabupaten tertinggal belum sesuai dengan ketentuan senilai Rp366,62 miliar. Terhadap realisasi bantuan sosial tersebut belum bisa diketahui secara pasti apakah 50 satuan kerja tugas pembantuan tersebut telah melakukan rekonsiliasi atas realisasi anggaran belanja Tahun 2009 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat karena tidak ada bukti berita acara hasil rekonsiliasi.

Di Kementerian Keuangan, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai, terdapat aset tetap senilai Rp249,81 miliar belum dinilai kembali dan senilai Rp543,45 miliar belum diyakini pencatatannya dalam sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN).
Sebanyak 131 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, terdiri atas
• sebanyak 48 kasus perencanaan kegiatan tidak memadai;
• sebanyak 34 kasus mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan
serta penggunaan penerimaan negara dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan;
• sebanyak 17 kasus penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan bidang teknis tertentu atau ketentuan intern organisasi yang diperiksa tentang pendapatan dan belanja;
• sebanyak 3 kasus pelaksanaan belanja di luar mekanisme APBN;
• sebanyak 18 kasus atas penetapan/pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat hilangnya potensi penerimaan/ pendapatan; dan
• sebanyak 11 kasus penetapan/pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat peningkatan biaya/belanja.

Kasus-kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja tersebut di antaranya sebagai berikut.

Di Kementerian Kesehatan, perencanaan tidak memadai, terdapat pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilaksanakan minimal senilai Rp136,53 miliar.
Di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, perencanaan tidak memadai, pengelompokan jenis belanja minimal senilai Rp124,09 miliar tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Di Bagian Anggaran Transfer ke Daerah (BA 999.05), perencanaan kegiatan tidak memadai, terdapat utang jangka pendek kepada pihak ketiga dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi per 31 Desember 2008 senilai Rp8,12 triliun belum diselesaikan pembayarannya pada Tahun 2009 sehingga kewajiban pemerintah pusat belum diselesaikan dengan pemerintah daerah.

Di Badan Kepegawaian Negara (BKN), mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta penggunaan penerimaan negara dan hibah tidak sesuai ketentuan, terdapat penerimaan pungutan biaya Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II, dan Golongan III dari luar BKN (termasuk pemerintah daerah) di kantor regional senilai Rp4,49 miliar oleh BKN tidak mempunyai dasar hukum.

Di Kementerian Kesehatan, mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta penggunaan penerimaan negara dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan, hibah bantuan luar negeri yang diterima langsung oleh Kementerian Kesehatan selama Tahun 2009 senilai Rp514,05 miliar sudah dipertanggungjawabkan kepada pemberi hibah, namun belum melalui mekanisme APBN.

Sebanyak 104 kasus kelemahan struktur pengendalian intern, terdiri atas • sebanyak 55 kasus karena entitas tidak memiliki SOP yang formal untuk suatu prosedur atau keseluruhan prosedur;
• sebanyak 37 kasus karena SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati;
• sebanyak 2 kasus entitas tidak memiliki Satuan Pengawas Intern;
• sebanyak 6 kasus satuan pengawas intern yang ada tidak memadai atau tidak berjalan optimal;
• sebanyak 3 kasus karena tidak ada pemisahan tugas dan fungsi yang memadai; dan
• sebanyak 1 kasus lain-lain yaitu kesalahan penginputan nomor rekening.

Kasus-kasus kelemahan struktur pengendalian intern tersebut di antaranya sebagai berikut.

Di Kementerian Luar Negeri, entitas tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang formal untuk suatu prosedur, belum adanya kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam memperlakukan selisih kurs atas sisa uang persediaan kantor perwakilan RI di luar negeri.

Di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), monitoring pengembalian piutang dana bergulir senilai Rp19,67 miliar tidak dikelola dengan memadai sehingga, mengakibatkan proses penagihan piutang dana bergulir tidak lancar.

Secara umum unsur pengawasan pada 44 KL yang mendapat opini WTP telah memadai, yaitu telah dilakukannya upaya pemantauan berkelanjutan dan evaluasi terpisah, namun masih terdapat rekomendasi BPK yang tindak lanjutnya belum selesai.

Penyebab Kelemahan SPI

Kasus-kasus kelemahan SPI di KL pada umumnya terjadi karena KL tidak menaati ketentuan dan prosedur, belum ditetapkannya prosedur kegiatan, penetapan kebijakan yang tidak tepat, belum adanya kebijakan dan perlakuan akuntansi yang jelas, perencanaan yang tidak memadai, belum adanya koordinasi dengan pihak terkait, SDM tidak memadai, dan lemahnya pengawasan maupun pengendalian.

Rekomendasi atas Kelemahan SPI

Atas kasus-kasus kelemahan SPI, BPK telah merekomendasikan antara lain agar pimpinan entitas yang diperiksa segera menetapkan prosedur dan kebijakan yang tepat, meningkatkan koordinasi dan meningkatkan pembinaan terhadap SDM di KL dan dengan pihak terkait, melakukan perencanaan dengan lebih cermat, meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan, serta memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber :IHPS I 2010 bpk.go.id

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...