Implementasi UU No 39 Th 2008 2
“Pengalaman praktis dalam sejarah pemerintah di Indonesia menunjukkan bahwa implikasi dari langkah Presiden melakukan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu kementerian akan menimbulkan permasalahan yang kompleks baik kepegawaian, anggaran bahkan berpotensi mengancam keberlangsungan pelaksanaan suatu urusan pemerintahan”.Demikian disampaikan oleh Taufiq Effendi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengawali sambutannya dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Banjarmasin.

