Proses Pendirian BLU 3
Pasal 68 dan 69 UU No 1 Thn 2004 tentang Perbendaharan Negara memungkinkan instansi pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Peluang ini secara khusus disediakan kesempatannya bagi satuan-satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.

