Apa sih Keuangan Negara itu?
Kasus yang belakangan ramai berkaitan dengan keuangan negara adalah kasus YPPI dan kasus Bank Century yang berkaitan dengan peran LPS.
Ada yang berpendapat uang yang ada di LPS itu bukan uang negara. Sehingga masyarakat atau rakyat, tidak punya hak untuk mempertanyakan atau ikut mengetahui penggunaannya.
Pihak2 yang berkomentar dan mengarah bahwa itu uang negara antara lain:
BPK keuangan LPS adalah keuangan negara.Hal ini ditegaskan Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam acara pertemuan BPK dan Pansus Century di gedung DPR, Rabu (16/12(inilah.com))
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No.24 tahun 2004 disebutkan laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. “Kalau BPK yang memeriksa, sesuai dengan undang-undang semua dana yang ada di LPS, baik itu yang berasal dari fasilitas Pemerintah dan premi dari perbankan, semua merupakan uang negara.
Wakil KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, kasus Bank Century melibatkan unsur keuangan negara. (gatra.com)Bibit membantah hal itu. Menurut dia, LPS didirikan dengan menggunakan modal awal yang didapat dari pemerintah. Selain itu, LPS akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui persetujuan DPR jika LPS kekurangan dana.
Pendapat Bibit dibenarkan oleh mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie. Menurut Kwik, LPS mendapatkan suntikan dana negara sebesar Rp4 triliun sebagai modal awal.”LPS didirikan dengan menggunakan modal awal Rp4 triliun yang disetor oleh pemerintah,” katanya menegaskan.
Kwik juga membantah argumentasi yang menyatakan dana LPS bukan uang negara karena berasal dari premi sejumlah bank. Menurut Kwik, sebagian dari premi itu didapat dari bank yang masuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tetap ada unsur keuangan negara yang dikelola oleh LPS.
Ekonom senior itu juga membantah alibi bahwa dana LPS adalah keuangan negara yang sudah dipisahkan, sehingga tidak lagi bisa disebut uang negara.
Kwik menjelaskan, uang negara yang sudah dipisahkan tetap bisa diusut menggunakan aturan hukum. Dia menyebut kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia sebagai contoh.
Menurut dia, dalam kasus itu, uang negara telah dipisahkan dan menjadi kekayaan YPPI. Namun demikian, KPK tetap bisa mengusut kasus itu dan menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyatakan Burhanuddin bersalah karena membuat kebijakan untuk menggunakan dana YPPI untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk membiayai perubahan Undang-undang BI.
ada juga yang berpendapat bahwa ada nggak aturan yang tegas bahwa dana awal Rp 4 trilyun yang uang negara itu telah dipisahkan dari uang premi dan sama sekali tak digunakan untuk dana talangan ? (istilah akuntansinya “restricted cash”). kalau uang Rp 4 trilyun itu bukan restricted cash berarti tidak bisa kita katakan bahwa dana talangan Rp 6.7 trilyun adalah uang negara atau bukan, karena dalam kenyataannya uangnya kan sudah tercampur antara yang negara dan premi dari perbankan. pendapat berikutnya, premi penjaminan yang dipungut LPS dari perbankan itu pada akhirnya akan menjadi biaya yang di-pass through ke nasabah bank juga. Alias kepada rakyat. Bahkan dalam kasus bank pemerintah, bukan tidak mungkin premi penjaminan ini adalah beban biaya yang mengurangi keuntungan bank, notabene berarti mengurangi bagian keuntungan yang akan dinikmati pemerintah sebagai pemilik bank. Dengan kata lain, tidak bisa serta merta kita katakan bahwa premi penjaminan yang diterima LPS adalah bukan uang negara.
Definisi:
Menurut UU 17 tahun2003 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 yang dimaksud dengan : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Penjelasan hal tersebut adalah “Jelas”
Tetapi kenapa banyak penafsiran?


UU 17 th 2003 ttg Keuangan Negara
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
huruf g :
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;… Lihat Selengkapnya
UU No.24 th 2004 ttg LPS
January 13th, 2010 at 3:45 amPasal 81 ayat 2 :
Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan
Banyak penafsiran karena banyak kepentingan. Setiap orang melihat dengan kepentingannya sendiri…
February 11th, 2010 at 11:06 pm