Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Tindak lanjut pengawasan merupakan bagian penting dari audit yang dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Temuan pemeriksaan menjadi tidak berguna ketika tindak lanjut atas temuan tersebut lambat atau tersendat-sendat.
selama ini tindak lanjut belum menjadi fokus utama. Justru jumlah temuan yang besar menjadi indikasi betapa hebatnya lembaga yang melakukan audit itu…kalau semua berlomba-lomba mengejar target temuan…lalu siapa yang membina kementrian lembaga pemda dalam pengelolaan keuangan negara tersebut sebagai pendukung pencapaian kinerja…organisasi sekuat apakah yang mampu melaksanakan amanah tersebut??
Auditor eksternal sudah memiliki kewenangan terhadap penanganan tindak lanjut tersebut, sebagaimana UU 15 tahun 2001 TENTANG. PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB. KEUANGAN NEGARA, Pasal 26 ayat (2) :
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi
yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Bagaimana dengan audit internal?? peran auditor inilah yang selama ini belum mendapat tempat yang semestinya. Kita terkadang menjadi aneh.. kita yakini bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati…
namun upaya pencegahan ini menjadi terabaikan bahkan dikerdilkan…mudah2 dengan adanya rencana pembuatan Sistem pengawasan nasional..hal-hal demikian menjadi perhatian yang serius dari para pengambil kebijakan.
gimana caranya??…segera realisasikan UU Sistem Pengawasan nasional….jangan sampai audit internal sebagai pelengkap penderita.
Buat sanksi terhadap pejabat yang kurang meresponse sebuah temuan..

